Hak dan Kewajiban Warga Negara
Kasus-Kasus
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
a. Makna
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang
mestinya diterima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan
orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Misalnya,
seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau
pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Namun dalam hal kewarganegaraan, hak warga
negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam
kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
Sedangkan kewajiban memiliki pengertian yaitu suatu hal yang
harus dilakukan karena sudah mendapatkan hak, namun tergantung situasinya. Misalnya,
seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi
kewajibannya. Dengan demikian, kewajiban
warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus
dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang undangan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban ini sudah diatur dan dijelaskan dalam
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat 1 dan 2, pasal 27 ayat 2, dan pasal 28.
b.
Substansi Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
1. Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila
Hubungan
antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara
singkat sebagai berikut :
· Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga
negara untuk bebas memeluk agama sesuai
dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
masing-masing.
· Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak
setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak
yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
· Sila persatuan Indonesia menjamin hak-hak
setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia
seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional.
· Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan
dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang
demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang
diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak
berpartisipasi dalam pemilihan umum.
· Sila Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik
perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan
sebesar-besarnya kepada masyarakat.
2.
Hak dan Kewajiban Warna Negara dalam Nilai
Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai
instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan
kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 :
· Hak atas Kewarganegaraan.
·
Kesamaan Kedudukan dalam
Hukum dan Pemerintah.
·
Hak atas Pekerjaan dan
Penghidupan yang Layak Bagi Manusia.
·
Hak dan Kewajiban Bela
Negara.
·
Kemerdekaan Berserikat
dan Berkumpul.
·
Kemerdekaan Memeluk
Agama.
·
Pertahanan dan Keamanan
Negara.
·
Hak Mendapat Pendidikan.
·
Kebudayaan Nasional
Indonesia.
·
Perekonomian Nasional.
·
Kesejahteraan Sosial.
3. Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praktis Sila-Sila Pancasila
Nilai
praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental.
Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan
yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan
tindakan sehari-hari. Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis
Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari
Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh
seluruh warga negara.
Komentar
Posting Komentar