Hak dan Kewajiban Warga Negara

 

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

a.       Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Namun dalam hal kewarganegaraan, hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.

Sedangkan kewajiban memiliki pengertian yaitu suatu hal yang harus dilakukan karena sudah mendapatkan hak, namun tergantung situasinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.  Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku.  

Hak dan Kewajiban ini sudah diatur dan dijelaskan dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat 1 dan 2, pasal 27 ayat 2, dan pasal 28.

b.      Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

1.      Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila

Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut :

·     Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas  memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

·      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

·      Sila persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional.

·     Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum.

·       Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat.

2.      Hak dan Kewajiban Warna Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila

Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 :

·      Hak atas Kewarganegaraan.

·      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintah.

·      Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Manusia.

·      Hak dan Kewajiban Bela Negara.

·      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul.

·      Kemerdekaan Memeluk Agama.

·      Pertahanan dan Keamanan Negara.

·      Hak Mendapat Pendidikan.

·      Kebudayaan Nasional Indonesia.

·      Perekonomian Nasional.

·      Kesejahteraan Sosial.

3.      Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praktis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental. Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.

Komentar